Minggu, 16 Februari 2020

PKKM MI SYECH QURRO AL-ALAWI TAHUN 2020

Photo Bersama Pengawas kec. Kotabaru

Penyerahan Hasil PKKM
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa penilaian kinerja kepala madrasah meliputi;
  • usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah,
  • pelaksanaan tugas manajerial,
  • pengembangan kewirausahaan,
  • dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kurnulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas madrasah, sedangkan penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh tim penilai. Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang.
Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar. Efektivitas penilaian kinerja ditentukan dengan mengukur keberhasilan dalam mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam program.
Indikator-indikator fersebut dikembangkan dalam pelaksanaan tugas kepala madrasah dalam 5 (lima) unsur utama, yaitu:
(1) usaha pengembangan madrasah,
(2) pelaksanaan tugas manajerial,
(3) pengembangan kewirausahaan,
(4) pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, dan
(5) hasil kinerja kepala madrasah.
Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Tujuan penilaian kinerja kepala rnadrasah adalah sebagai berikut:
  1. Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
  2. Menjaring informasi sebagai bahan pcngambilan keputusan dalam menetapkan efektifitas kinerja dan pertirnbangan untuk pcnugasan kepala madrasah.
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepala madrasah.
  4. Menjamin objektivitas pembinaan kepala rnadrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
  5. Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.
  6. Manfaat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Manfaat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
adapun manfaat yang diperoleh dari penilaian kinerja kepala madarah adalah sebagai berikut:
  1. Kepala madrasah dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil nilai kinerjanya.
  2. Kepala madrasah menjadikan hasil penilaian kinerja sebagai acuan untuk meningkatkan keprofesiannya.
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kornpetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah sesuai kewenangannya.
  4. Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan dapat menggunakan hasil pcnilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun inforrnasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kcpala madrasah di yayasan/lembaga tersebut.
  5. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memperoleh data dan pemetaan Inutu kinerja kepala madrasah secara nasional.
Untuk lebih jelasnya mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah bisa diunduh di sini.
Demikian semoga manfaat. Salam Sukses

Tidak ada komentar:

Posting Komentar